Tragis! Gara-gara Kalah Judi Online, Pria di Purworejo Nekat Habisi Nyawa Warga Mudalrejo

PURWOREJO, Nusaselebes News – Tabir gelap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil meringkus pelaku yang nekat menghabisi nyawa korbannya setelah aksi pencuriannya dipergoki.
Motif di balik tindakan keji ini sangat memprihatinkan: tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online. Pelaku mengaku gelap mata setelah kehilangan harta bendanya di meja judi digital dan memilih jalan pintas melalui tindak kriminal.
Kronologi Kejadian: Masuk Lewat Atap Asbes
Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Kalongan 2, Desa Mudalrejo, pada Senin (3/2/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial DN (40) menyusup ke rumah korban dengan cara yang sangat nekat.
“Tersangka DN memanjat atap rumah dan menyingkap lembaran asbes untuk masuk ke dalam. Namun, saat sedang menggeledah harta benda, korban terbangun dan memergoki keberadaan pelaku,” ujar Kompol Nana dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.
Panik karena aksinya diketahui, DN kemudian melakukan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Tim Satreskrim Polres Purworejo hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk melacak jejak pelaku. DN diringkus tanpa perlawanan pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor (sarana operasional).
- 1 buah linggis besi berwarna biru yang digunakan dalam aksi pencurian.
- 1 potong sarung yang robek akibat sabetan senjata tajam.
- 1 unit handphone milik pelaku untuk penyelidikan jejak judi online.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatan biadabnya, DN kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kompol Nana.
Imbauan Kamtibmas: Waspada Bahaya Judi Online
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai bahaya nyata judi online yang dapat memicu tindak kriminalitas berat. Polres Purworejo menghimbau warga untuk kembali mengaktifkan siskamling dan memperketat kewaspadaan lingkungan.
Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib melalui bhabinkamtibmas atau polsek terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan atau praktik perjudian di lingkungannya guna mencegah tragedi serupa terulang kembali.
